Kajian yuridis penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat antara kartono dengan PT. JFE Shoji Steel Indonesia (studi putusan no 21/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg jo No 119K/Pdt.Sus-PHI/2016)
S engketa Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat antara Kartono dan PT. JFE Shoji Steel Indonesia melalui putusan no 21/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg jo putusan no 119K/Pdt.Sus-PHI/2016 menjadikan pasal 158 (1) Undang-undang Ketenagakerjaan dan pasal 35A peraturan perusahaan sebagai dasar hukum pemutusan hubungan kerja. Sedangkan pasal 158 (1) Undang-undang Ketenagakerjaan sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga terdapat pokok permasalahan yaitu apakah yang menjadi dasar hukum PT. JFE Shoji Steel Indonesia memutus hubungan kerja karena kesalahan berat terhadap Kartono dan apakah putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan kasasi mengenai sengketa pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah pasal 158 (1) Undang-undang Ketenagakerjaan dan pasal 35A peraturan perusahaan tetap dapat dijadikan dasar hukum PHK karena kesalahan berat dengan adanya putusan pidana yang inkracht terlebih dahulu serta majelis hakim salah menafsirkan due process of law dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga seharusnya menyatakan tidak putus hubungan kerja antara para pihak dan mempekerjakan Kartono kembali.