Tinjauan yuridis pengajuan upah proses dalam penyelisihan perselisihan pemutusan hubungan kerja (Studi Putusan Mahkamah Agung 501K/Pdt.Sus-PHI/2016)
U pah proses merupakan upah yang didapat pekerja/buruh selama berselisih dengan pengusaha, Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dapat merugikan salah satu pihak. Di mana masih ada pihak yang menjalankan proses Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang. Permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah sudah sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 501K/Pdt.Sus-PHI/2016 dalam penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang upah proses berdasarkan peraturan Perundang Undangan sudah sesuai dan Bagaimana akibat hukum terhadap upah proses dalam analisis amar Putusan hakim sebagai landasan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan Putusan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 501K/Pdt.Sus-PHI/2016. Pembahasan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, data yang digunakan merupakan data sekunder dan data primer yang sifat peneliatian deskriptif. Berdasarkan kesimpulan bahwa Penggugat dan Tergugat sudah bekerja pada 1 November 2011 sebagai jasa pengadaan pompa air dilokasi pertambangan batu bara milik Tergugat, Putusan tidak sesuai karena penggugat tidak mendapatkan upah proses atau haknya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 bahwa didalam perselisihan Hubungan Industrial setiap pekerja harus mendapatkan upah proses selama 6 (enam) bulan.