Tinjauan yuridis pertimbangan hakim dalam kepemilikan merek terkenal antara Toyota Motor Corporation (LEXUS) melawan Welly Karlan pemilik hak atas merek Prolexus (studi putusan MA Nomor 450K/PDT.SUS-HKl/2014)
M erek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar. Pemerintah sudah mengatur undang-Undang Tentang Merek baik dalam aspek materil maupun formilnya, tetapi pada praktiknya ada saja putusan yang bertentangan maupun tidak sesuai sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang. Permasalahan dalam penelltian ini adalah : 1) Apakah hakim dalam memeriksa dan memutus perkara merek terkenal Lexus, dapat memutus daluwarsa, ditinjau dari Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan lndikasi Geografis? 2) Apakah hakim dalam memutus adanya perbuatan itikad tidak baik terhadap merek terkenal Lexus telah sesuai dengan Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan lndikasi Geografis? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 89/Pdt.Sus.Mere k/2013/ Pn.Niaga.Jkt.Pst, yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa gugatan penggugat telah lewat waktu (daluwarsa) adalah tidak tepat, dikarenakan pemilik merek dapat mengajukan gugatan pembatalan merek tanpa batas waktu. Pertimbangan hakim bahwa merek Tergugat tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan maupun ketertiban umum adalah tidak tepat, dikarenakan dengan adanya itikad tidak baik dari Tergugat yang ingin membonceng ketenaran merek milik Penggugat yang telah terkenal terlebih dahulu.