DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap putusan praperadilan mengenai upaya penangkapan tanpa disertai surat perintah penangkapan oleh kepolisian daerah metro jaya terhadap ravio patra asri (studi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 63/pid.pra/2020/pn jkt.sel).


Oleh : Muhammad Ferdy Zulmi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/052

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Setiyono

Subyek : Criminal procedure - Law and legislation

Kata Kunci : judgment, arrest, investigation, investigation, pretrial.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001600236_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001600236_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001600236_Bab-1_Pendahuluan.pdf 19
4. 2021_TA_SHK_010001600236_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001600236_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001600236_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001600236_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001600236_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001600236_Lampiran.pdf

P asal 18 ayat (1) KUHAP menyatakan Penangkapan hanya dapat dilakukan dengan adanya Surat perintah Penangkapan, dalam ayat (2) dan (3) Penangkapan dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan apabila dikategorikan sebagai “tertangkap tangan”, Surat Perintah Penangkapan dapat dibuat setelahnya, dan tembusan Surat Perintah Penangkapan harus segera diberikan kepada pihak keluarga dari tersangka. Namun dalam Putusan Praperadilan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN.JKT SEL, Pemohon ditangkap tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan dan tidak pernah mendapat tebusannya. Permasalahan Penelitian ini adalah menganalisis Prosedur Penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon apakah telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan Menganalisis Pertimbangan hakim praperadilan mengenai upaya penangkapan yang dilakukan apakah telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 tahun 2019. Penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?