Analisis yuridis terhadap diktum putusan hakim mengenai tindakan pengembalian anak kepada orang tua dalam perkara tindak pidana persetubuhan (studi putusan pengadilan negeri serang nomor 13/pid.sus-anak/2019/pn srg).
K ajian ini menganalisis mengenai Diktum Putusan Hakim yang menjatuhkan tindakan pengembalian Anak kepada orang tua pada kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Srg. Permasalahannya adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Apa Pertimbangan Hakim mengenai penjatuhan tindakan berupa Pengembalian Anak Kepada orang tua pada kasus Tindak Pidana Persetubuhan dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Srg sudah tepat atau tidak tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif, menggunakan data sekunder, analisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak adalah usia anak, kondisi anak, ada atau tidaknya perdamaian, minimum khusus pidana penjara serta akibat yang terjadi dan penjatuhan tindakan pengembalian anak kepada orang tua pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Srg Tidak tepat seharusnya terdakwa dijatuhi pidana penjara karena perbuatan yang dilakukan telah melanggar nilai agama, norma moral yang berlaku dimasyarakat persetubuhan yang dilakukan selalu disaksikan oleh teman-teman korban, sehingga dikhawatirkan perbuatan yang dilakukan terdakwa ditiru oleh anak lainnya serta hal tersebut dianggap sebagai perbuatan yang wajar dilakukan oleh seorang anak.