Analisis yuridis terhadap tindak pidana melakukan kegiatan usaha penyimpanan minyak bumi tanpa izin usaha yang di isyaratkan undang-undang yang di lakukan secara penyertaan (studi kasus putusan nomor 520/Pid.Sus/ 2016/PN.Jkt.Utr Tahun 2016)
T indak Pidana Niaga Minyak Bumi dan Gas ialah dimana setiap orang melakukan Niaga BBM, baik minyak bumi, bahan bakar gas maupun lainnya yang terdapat di wilayah Indonesia tanpa izin Niaga dari pihak yang berenang memberikan izin Niaga dimana dalam hal ini terdakwa bernama Suwanto melakukan Tindak Pidana Niaga Migas. Dalam penelitian ini pokok permasalahnya sebagai berikut,apakah perbuatan pelaku terdapat syarat-syarat penyertaan di dalamnya dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam kasusPutusan Nomor 520/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr Tahun 2016. Metode penelitian merupakan penelitian hukum normative, dengan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dan jenis data yang di gunakan jenis data sekunder.Penelitian dianalisis menggunakan analisis kualitatifuntuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif, dalam hal ini terdakwa SUWANTO dalam perbuatannya terdapat bentuk syarat penyertaan uitloker karena terdakwa ada kesengajaan untuk menggerakan orang lain untuk melakukan perbuatan yang di larang dengan menggunakan upaya-upaya tertentu untuk melakukan. Menyimpan, mengangkut, dan berniaga migas, secara pribadi tanpa izin yang di isyaratkan oleh undang-undang dan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 53 huruf (d) jo Pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas unsur Objektifnya di antara lain perbuatan manusia, unsur Subjektifnya yaitu subjek tindak pidana.