Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online (studi kasus Putusan Nomor 110/Pid.B/2018/PN.Pdg)
S alah satu bentuk dari kejahatan Cybercrime yang belakangan ini marak ialah Perjudian melalui On-Line, kejahatan dengan nenggunakan komputer sebagai media operandinya memiliki kesulitan sendiri dalam masalah pembuktiannya, karena komputer memiliki ciri khas yang beda dengan kejahatan biasa tanpa menggunakan Media Elektronik. Permasalahan yang dibahas ialah 1) Mengapa sanksi pidana terhadap pengaturan Perjudian yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih rendah dibandingkan dengan Pasal 303 KUHP ?, 2) Apakah penjatuhan pidana terhadap pelaku judi online dalam kasus ini sudah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan ?, dan 3) Apakah tepat jika Hakim memutus diluar yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sifat penelitian yaitu deskriptif analisis, data yang digunakan ialah data primer, analisis data secara kualitatif. Sebagai hasil penelitian adalah 1) terdapat kekeliruan dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penjatuhan sanksi pidananya, 2) penjatuhan pidana terhadap terdakwa tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang terkait dengan kasus yaitu Deterrence, 3) Hakim tidak boleh memutus diluar dari yang didakwakan jaksa penuntut umum karna dapat berakibat putusan tersebut dapat batal demi Hukum.