Analisis terhadap tindak pidana pembunuhan disertai dengan penyertaan (studi kasus putusan Nomor: 100/PID.B/2016/PN.BTA)
T indak Pidana Pembunuhan Disertai Penyertaan adalah barang siapa merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan diancam pidana penjara. Pokok permasalahan yang diangkat 1) apakah perbuatan pelaku tindak pidana pembunuhan disertai penyertaan sudah atau belum memenuhi unsur-unsur Pasal 338 Jo56 ayat 2 (dua) KUHP pada studi kasus putusan Nomor 100/Pid.B/2016/PN.BTA dan 2) bagaimanakah bentuk penyertaan yang dilakukan Kurman Bin Paut pelaku tindak pembunuhan disertai penyertaan dalam kasus putusan Nomor 100/Pid.B/2016/PN BTA. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya adalah 1) bahwa perbuatan pelaku memenuhi semua unsur yang terdapat dalam Pasal 338 Jo 56 Ayat 2 (dua) KUHP. Pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (Tigabelas) tahun dalam hal ini disarankan adanya hukuman yang setimpal dengan perbuatan keji yang telah dilakukan oleh terdakwa. 2) bentuk penyertaan pada kasus ini adalah pembantuan, pembantuan yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk dilakukannya suatu kejahatan sesuai dengan pasal 56 ayat 2 (dua), yaitu dengan sengaja membantu kejahatan sebelum terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.