Tinjauan yuridis mengenai penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pembunuhan (studi kasus putusan Nomor 322/PID.B/ 2017/PN.BTA)
S alah satu masalah yang sering muncul dimasyarakat adalah tindak pidana pembunuhan, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa dan tubuh adalah suatu perbuatan atau tingkah laku yang menghilangkan nyawa orang baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Berdasarkan kasus putusan nomor 322/PID.B/2017/PN.BTA. Bahwa Terdakwa Ali Zulpakar bin Burnio telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Thabroni bin Burlian dengan cara menusukan sebilah pisau kearah dada kiri dan perut korban sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Pada kasus Putusan tersebut Majelis hakim menjatuhkan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 6 (enam) tahun, dalam hal ini Majelis hakim kurang melihat fakta-fakta yang ada dalam teori pemidanaan dan teori keadilan. Teori keadilan vindikatif (Iustitia Vindicative) adalah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif. Sebagai hasil penelitian yang pertama penerapan penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pembunuhan belum tepat karena penjatuhan sanksi pidana tidak sesuai dengan fakta- fakta yang ada dalam teori pemidanan. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang lebih ringan kepada pelaku dalam kasus tersebut belum tepat, Majelis hakim harus melihat Teori keadilan vindikatif (Iustitia Vindicative). Dalam hal ini putusan Majelis hakim kurang tepat karena hukuman yang diberikan oleh terdakwa tidak sesuai dengan apa yang diperbuat kepada korban dan keluarganya.