Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pembunuhan anak dengan rencana (Studi Kasus Putusan Nomor 252 K/PID/2017)
T indak Pidana Pembunuhan Anak Dengan Rencana yang diatur dalam Pasal 342 dan 343 KUHP adalah kejahatan yang berhubungan dengan pembunuhan yang dijelaskan dalam Pasal 340 KUHP. Pada pembunuhan anak dengan rencana subyeknya adalah seorang ibu yang mengandung anak, harus disertai ketakutan bahwa ia melahirkan anak, namun untuk melaksanakan tindak pidana itu membutuhkan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan anak dengan rencana. Berdasarkan hal tersebut penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Anak Dengan Rencana (Studi Kasus Putusan Nomor 252 K/PID/2017). Dengan pokok permasalahan, apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP sesuai dengan putusan hakim dalam Putusan Nomor 252 K/PID/2017, serta apakah pertimbangan hakim sesuai dengan teori pertimbangan hakim dalam kasus Putusan Nomor 252 K/PID/2017. Metode penelitian menggunakan data sekunder, didapat dari studi kepustakaan, menggunakan pendekatan secara yuridis- normatif, sifat penelitian adalah deskriptif-analisis. Hasil penelitian perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 343 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan anak dengan rencana dan Pasal 65 tentang concursus realis yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 252 K/PID/ 2017 menjatuhkan tindak pidana dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian dan putusan hakim tidak sesuai berdasarkan teori dasar pertimbangan hakim dalam membuktikan perbuatan terdakwa.