Perbandingan hukum pidana tentang tindak pidana aborsi menurut Pasal 346 dan Pasal 347 KUHP Indonesia dengan Pasal 312 dan Pasal 313 Penal Code Republik of Singapore
P erbandingan hukum pidana Indonesia dengan Singapura dalam hal membandingkan tindak pidana aborsi mengenai seorang wanita yang melakukan pengguguran kandungan dengan sengaja ataupun tanpa persetujuan dari wanita hamil tersebut untuk menggugurkan atau mematikan kandungannya, yang memiliki persamaan dan perbedaan dalam penanganannya. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimanakah persamaan pengaturan mengenai tindak pidana aborsi Menurut Pasal 346 Dan Pasal 347 KUHP Indonesia Dengan Pasal312 Dan Pasal 313 Penal Code Republik of Singapore ? dan 2) Bagaimanakah perbedaan pengaturan tindak pidana mengenai aborsi Menurut Pasal 346 Dan Pasal 347 KUHP Indonesia Dengan Pasal312 Dan Pasal 313 Penal Code Republik of Singapore ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulannya adalah 1) persamaan pengaturan mengenai tindak pidana aborsi Menurut Pasal 346 Dan Pasal 347 KUHP Indonesia Dengan Pasal 312 Dan Pasal 313 Penal Code Republik of Singapore adalah sama-sama menggugurkan kandungan, sama-sama tanpa adanya persetujuan wanita, merupakan delik sengaja, memiliki objek wanita, adanya pemberatan sanksi pidana, memiliki ancaman pidana penjara. 2) perbedaannya dapat dilihat dari sistem hukumnya, subjek hukum, keinginan melakukan aborsi, perbedaan delik, sanksi penjara dan denda, batas usia janin.