DETAIL KOLEKSI

Perbandingan tindak pidana perkosaan Pasal 285, Pasal 286 KUHP dengan Pasal 375, Pasal 376f Singapore Penal Code

0.0


Oleh : Minerva Meriuli

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/070

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Vience Ratna MultiWijaya

Subyek : Criminal law;Rape

Kata Kunci : criminal law, comparative criminal law, comparison of the crime of rape article 285, article 286 of

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600214_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2020_TA_SHK_010001600214_Lembar-Pengesahan.pdf -1
3. 2020_TA_SHK_010001600214_Bab-1_Pendahuluan.pdf 20
4. 2020_TA_SHK_010001600214_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600214_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600214_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600214_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600214_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600214_Lampiran.pdf

P erbandingan Tindak Pidana Perkosaan Pasal 285, Pasal 286 KUHP Dengan Pasal 375, Pasal 376F Singapore Penal Code. Merupakan cara untuk membandingkan peraturan tindak pidana perkosaan dalam Penal Code Singapura dengan KUHP Indonesia dalam hal persamaan dan perbedaan kedua negara yang berbeda sistem hukum, yaitu Indonesia yang merupakan negara dengan sistem hukum civil law dan Singapura yang menganut sistem common law. Dengan pokok masalah 1) Bagaimana persamaan tindak pidana perkosaan menurut pasal 285 dan 286 KUHP dengan pasal 375 dan pasal 376F Penal Code Singapura, 2) Bagaimana perbedaan tindak pidana perkosaan menurut pasal 285 dan 286 KUHP dengan pasal 375 dan pasal 376F Penal Code Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe perbandingan, yaitu perbandingan secara horizontal yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Kesimpulannya adalah 1) Persamaan tindak pidana perkosaan dalam hal subjek hukum, sanksi pidana penjara, korban perkosaan, dan macam-macam delik, 2) Perbedaan tindak pidana perkosaan dalam hal sistem hukum, arti perkosaan, objek perkosaan, perkosaan dengan kekerasan, usia anak, perkosaan terhadap orang yang tidak berdaya dan hukuman pidana.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?