Tindak pidana penganiayaan biasa diputus pasal 351 ayat (2) kuhp (studi putusan nomor 852/pid.b/2018/pn ptk)
T indak pidana penganiayaan biasa diputus Pasal 351 Ayat (2) KUHP adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menebaskan sebuah celurit terhadap tubuh korban yang mana celurit tersebut tepat mengenai tangan dan kepala korban sehingga korban mengalami luka lecet gores, luka robek dan luka terbuka dengan Studi Putusan Nomor 852/Pid.B/2018/PN PTK. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Perbuatan pelaku telah memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP ? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 852/Pid.B/2018/PN PTK ? Guna menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, analisis data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan cara deduktif. Hasil penelitian bahwa (1) Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP, (2) Teori pertimbangan hakim tidak memperhatikan teori keseimbangan dan teori ratio decidendi yang pada hakikatnya bertujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hasilnya bahwa perbuatan pelaku seharusnya dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.