DETAIL KOLEKSI

Perbandingan peraturan tentang tindak pidana prostitusi di Indonesia dan di Thailand


Oleh : Rizky Fenda Sukmawati

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/001

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Dian Adriawan Dg. Tawang

Subyek : Prostitution - Law and legislation

Kata Kunci : criminal law, comparative law, crime of prostitution

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_01010411_Halaman-judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_01010411_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_01010411_Bab-1_Pendahuluan.pdf 14
4. 2019_TA_SHK_01010411_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_01010411_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_01010411_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_01010411_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2019_TA_SHK_01010411_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_01010411_Lampiran.pdf

P erbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Dalam memperbandingkan hukum masa kini dengan hukum yang dicita-citakan, hukum pidana termasuk hukum postif. Dalam pembuatan tugas akhir skripsi ini, yang akan dibahas adalah huukum pidana yang masih berlaku sampai saat ini. Permasalahannya adalah bagaimana persamaan unsur-unsur tindak pidana prostitusi di Indonesia dan tindak pidana prostitusi di Thailand, serta bagaimana juga perbedaan unsur-unsur tindak pidana prostitusi di Indonesia dengan tindak pidana prostitusi di Thailand. Untuk menjawab permasalahan dalam tugas akhir skripsi ini, penulis menggunakan penelitian secara yuridis normatif, dengan pengolahan data secara kualitatif, yaitu menggunakan data sekunder, sedangkan sifat penelitian bersifat deskriptif analitis dan pengambilan kesimpulan penelitian ini bersifat logika deduktif. Pengaturan tentang tindak pidana prostitusi diantara dua negara tersebut diatur secara berbeda-beda dalam penjelasan pembahasan unsur-unsurnya tetapi juga memiliki kesamaan, yaitu dalam pengaturan tindak pidana prostitusi. Didalam tulisan ini juga diatur mengenai subjek hukum adalah orang (pelaku), yaitu yang memperlancar dan memudahkan dilakukannya tindakan yang melanggar kesusilaan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?