Tindak pidana penipuan yang dikenakan Pasal 372 KUHP (Studi Putusan Nomor: 43/Pid.B/2019/PN.SKT)
T indak Pidana Penipuan Yang Dikenakan Pasal 372 KUHP hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh dua orang terdakwa yang menggunakan martabat palsu dengan cara mengaku masih sebagai Direktur PT. Sido raharja Mandiri sehingga korban atau PT. SHA Solo tergerak untuk menyuplai bbm yang dibeli oleh PT. Semarang Multicons dan mentransfer uang ke atm terdakwa lainya atau istri terdakwa. Penelitian dengan berdasarkan studi kasus Putusan nomor 43/Pid.B/2019/PN.SKT. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 372 KUHP? 2. Bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini 1. Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 372 KUHP, 2. Dalam penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa belum sesuai dengan teori pemidanaan yang terdapat pada teori kontemporer yaitu sebagai efek jera, keseimbangan dan keadilan sehingga dijatuhkan pidana penjara maksimal 4 tahun hasil memperhatikan teori kontemporer bahwa penjatuhan sanksi pidana harus sama dengan teori pemidanaan maka seharusnya perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP.