Gambaran pengetahuan mahasiswa FK Usakti tentang malapraktik pada bidang kedokteran gigi (laporan penelitian)
S tandar profesi adalah pedoman yg harus digunakan sebagai petunjuk dalam mejalankan profesi secara baik. Untuk melindungi pasien terhadap pelayanan yg diberikan oleh tenaga medis. Terdapat UUD yg berlaku, yg salah satunya yaitu UU No.29 th.2004 yg mengatur praktik kedokteran. pada penelitian dilakukan dg menggunakan kuisioner., hasilnya menunjukkan sebagian besar responden memilki pengetahuan tentang malapraktik pd bidang kedokteran gigi dengan kategori baik sebanyak 58,33% dan kategori cukup 41,67%.