DETAIL KOLEKSI

Tuntutan perkara dalam pelayanan medis gigi (studi pustaka)


Oleh : Stevia Rubin

Info Katalog

Nomor Panggil : 614.2 STE t

Penerbit : FKG - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2009

Pembimbing 1 : drg. Djohansyah Lukman, DFM

Subyek : Dentistry - Forensic dentistry

Kata Kunci : malpractice, practical-medic concent and prosecution.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2009_TA_KG_04005182_Halaman-Judul.pdf
2. 2009_TA_KG_04005182_Bab-1.pdf
3. 2009_TA_KG_04005182_Bab-2.pdf
4. 2009_TA_KG_04005182_Bab-3.pdf
5. 2009_TA_KG_04005182_Bab-4.pdf
6. 2009_TA_KG_04005182_Daftar-Pustaka.pdf
7. 2009_TA_KG_04005182_Lampiran.pdf

M alpraktik dalam pelayanan medis bidang kedokteran gigi yang merupakan suatu tindakan tenaga medis gigi yang tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran gigi, indikasi medis gigi dan pelanggaran dari suatu persetujan tindak medik gigi yang disebut informed consent. Pada keadaan demikian tenaga medis gigi yang telah melanggar tanggung jawab dan kewajibannya dalam melakukan pengobatan maupun perawatan gigi pasien dapat dituntut oleh pasien. Pelanggaran tersebut diatas dapat dituntut secara perdata maupun pidana melalui proses prosedur tuntutan dan peradilan. Putusan peradilan dapat berupa perdata yaitu sesuai dengan tuntutan pasien akan ganti rugi dalam bentuk materi, atau dapat berupa pidana yaitu tenaga medis gigi tersebut dapat dikenakan sanksi berupa hukum perdata dan hukum pidana sesuai dengan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 90 ayat 1 sampai dengan 4. Mengingat hal tersebut diatas maka persetujuan tindak medik sangatlah penting untuk dibuat antara pasien dan dokter gigi yang merawatnya. Antara pasien dengan dokter sesuai dengan Undang-undang Praktek Kedokteran, Undang-undang Hukum Kesehatan dan sejak terbitnya buku pedoman Standar Medis Gigi Nasional oleh Direktorat Pelayanan Medis Gigi Departemen Kesehatan Republik Indonesia, maka apabila pelayanan medis gigi tidak mengikuti undang-undang tersebut diatas akan terkena hukum perdata berupa sanksi administratif dan bila pelanggaran lebih parah akan terkena sanksi hukum pasal 351 dan 352 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?