Tinjauan yuridis tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi golongan g tanpa izin (studi putusan No. 239/Pid.Sus/2017/PN.PLK)
T indak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian dengan studi Putusan No. 239/Pid.Sus/2017/PN.PLK yang terjadi di wilayah Palangkaraya. Permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur Pasal 197 atau Pasal 197 jo Pasal106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Studi Putusan No. 239/Pid.Sus/2017/PN.PLK) ? dan 2) apakah macam-macam delik yang terdapat dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi golongan G tanpa izin?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulannya adalah 1) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi rumusan unsur Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Delik Kejahatan, Delik Formil, Delik Dolus, Delik Commisionis, Delik Tunggal.