Penganiayaan berencana yang dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP (studi putusan nomor 764/PID.B/2017/PN.PDG)
K ehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang,tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Salah satu contoh perbuatan yang dapat merugikan masyarakat adalah penganiayaan berencana. Permasalahan yang di angkat adalah Apakah perbuatan penganiayaan berencana memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP dan bagaimana Putusan Hakim Nomor 764/Pid.B/2017/PN.PDG mengenai Penganiayaan Berencana yang dikenakan. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penganiayaan berencana dalam kasus tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Putusan Hakim nomor 764/Pid.B/2017/PN.PDG tidak tepat menggunakan Pasal 351 ayat(2) KUHP tetapi lebih tepat menggunakan Pasal 354 ayat (1) KUHP.