Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP (studi kasus putusan nomor 181/PID.B/2018/PN.PDG)
T indak Pidana Penganiayaan merupakan semua perbuatan melawan hukum dan perbuatan seseorang terhadap orang lain yang dapat membahayakan atau menimbulkan rasa sakit ditubuh atau anggota tubuh manusia, salah satu tindak pidana penganiayaan yang terjadi dilakukan oleh terdakwa M. Danil. Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Firdaus. Pokok permasalahan adalah apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pasal 351 ayat (2) KUHP dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analasis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kaulitatif. Hasil penelitian : bahwa telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan pertimbangan hakim kurang memperhatikan teori pemidanaan yang berkaitan dengan teori absolut, teori relatif, teori gabungan dan teori kontemporer ( teori efek jera ) karena Majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana belum berlaku secara adil atau tidak tepat berdasarkan fakta – fakta yang ada pada teori pemidanaan tersebut.