Penghapusan merek terkenal Cristaline milik Gie Cristaline oleh PT. Pepper Tree Investama berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
M erek merupakan tanda pengenal sebagai pembeda suatu barang/jasa. Merek haruslah dilakukan pendaftaran terlebih dahulu agar merek tersebut memiliki perlindungan hukum dan mencegah terjadinya sengketa-sengketa yang mungkin terjadi. Ketika merek sudah terdaftar, merek otomatis harus digunakan dalam kegiatan perdagangan, apabila merek tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka dapat berakibat penghapusan. Permasalahannya apakah penghapusan merek yang diajukan oleh PT. Pepper Tree Investama telah sesuai menurut penghapusan merek berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimanakah pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga terhadap penghapusan merek dalam sengketa ini berdasarkan UU Merek. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, data sekunder dan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitan ini diketahui bahwa pada dasarnya merek yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat atas merek oleh Direktorat Jendral HKI masih bisa dilakukannya penghapusan. Merek terdaftar dapat dilakukan penghapusan yang dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu PT. Pepper Tree Investama berlandaskan pada pasal 74 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016.