Tinjauan yuridis terhadap pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) oleh Mahkamah Agung mengenai sengketa Perjanjian Fidusia (Studi Putusan No. 27 K/Pdt.Sus/2013)
M asalah perlindungan konsumen tidak semata-mata masalah orang perorangan, tetapi sebenarnya merupakan masalah bersama dan masalah nasional sebab pada dasarnya semua orang adalah konsumen. Adapun Lembaga atau Badan yang berwenang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan antara konsumen dengan pelaku usaha yang khusus dibentuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ialah BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Pokok permasalahan di dalam skripsi ini adalah. Apakah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang menyelesaikan sengketa perjanjian fidusia ?. Apakah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung?.Untuk menjawab masalah itu penelitian dilakukan secara yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, pengolahan data secara kualitatif, dan pengambilan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang menyelesaikan sengketa perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan milik secara fidusia, karena berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, bahwa sertifikat jaminan fidusia itu mempunyai kekuatan eksekutorial dan didalam perjanjian pembiayaan bersama ditentukan jika terjadi perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Solok dan Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan BPSK.
T he problem of consumer protection is not merely a matter of individuals, but is actually a shared problem and a national problem because basically everyone is a consumer. The Agency or Agency authorized to resolve disputes outside the court between consumers and business actors specifically formed as stipulated in the Consumer Protection Act is the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK). The main problem in this thesis is. Is the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) authorized to settle disputes over fiduciary agreements? Are the decisions of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) that are final and have permanent legal force that can be canceled by the Supreme Court ?. To answer the problem the research is conducted in a normative juridical, the data used is secondary data, qualitative data processing, and conclusions using deductive mindset. The results of this study that the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) is not authorized to settle disputes over joint financing agreements with the submission of property in a fiduciary manner, because based on Article 15 of Law Number 42 of 1999 concerning fiduciary guarantees, that fiduciary guarantee certificate has executive power and is in agreement co-financing is determined if a dispute will be resolved through the Solok District Court and the Supreme Court can cancel the BPSK decision.