Kompetensi absolut Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam memperbaiki putusan badan penyelesaian sengketa konsumen Tasikmalaya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 10/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN.Tsm)
T ingginya permintaan pasar terhadap air bersih melibatkan pelaku usaha sebagai pihak ketiga untuk mempermudah konsumen mendapatkan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kualitas air yang diproduksi pelaku usaha menjadi penting, karena menjadi kebutuhan dasar para konsumennya. Hal ini memungkinkan terjadi sengketa akibat kualitas produksi AMDK, seperti halnya sengketa antara PT Sariguna Primatirta, TBK dengan konsumennya, tentang kualitas AMDK yang diproduksi pelaku usaha tersebut. Permasalahan yang diangkat adalah; 1) Apakah Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya berwenang dalam memperbaiki Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya No.09/A/BPSK-Kota.Tsm/II/2019? dan; 2) Bagaimana mekanisme PN dalam memperbaiki putusan BPSK berdasarkan peraturan Perundang- undangan? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis formil terhadap putusan PN dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulannya dilakukan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diketahui bahwa; 1) Berdasarkan Penjelasan Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa PN tidak berwenang untuk memperbaiki Putusan BPSK, dan; 2) Berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia tidak ada Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur mekanisme PN dalam memperbaiki putusan BPSK karena tidak adanya hak PN untuk melakukan hal tersebut.