P
T. BTN dalam pemberian KPR kepada nasabah/debitor mensyaratkan adanya penyertaan asuransi jiwa dengan klausul Banker’s Clause, PT. BTN menunjuk PT. BSP untuk menjadi pialang asuransi dan mencarikan penanggung (dalam hal ini PT. AJN) bagi para nasabah/debitor KPR Bank BTN. Pada tahun 2015, PT. AJN dimohon pailit oleh OJK karena tidak dapat memperbaiki sanksi-sanksi yang diberikan dan telah memenuhi syarat-syarat untuk dipailitkan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan PT. BTN yang menunjuk PT. BSP untuk mencari perusahaan asuransi serta bagaimana tanggung jawab PT. BTN terkait kepailitan PT. AJN. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif yang bersumber dari data sekunder dan didukung oleh data primer yaitu berupa wawancara, serta analisa data dilakukan secara kualitatif dengan pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisa, kedudukan PT. BTN adalah sebagai pihak yang menunjuk PT. BSP sebagai pialang asuransi untuk mencari perusahaan asuransi, serta PT. BTN bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah/debitor KPR Bank BTN. Berdasarkan analisa di atas, saran yang diberikan adalah dalam pencarian perusahaan asuransi yang bersedia menjadi penanggung sebaiknya berkonsultasi dengan minimal 2 (dua) pialang asuransi dan OJK, serta PT. BTN sebaiknya melakukan penganalisaan dan pengevaluasian secara berkala terhadap kesehatan keuangan PT. AJN dan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan, misalnya mencari perusahaan asuransi baru yang bersedia menjadi penanggung.