M
erek dagang merupakan suatu tanda pengenal untuk produk barang atau jasa yang digunakan dalam perdagangan dan seringkali menimbulkan persamaan dengan merek lain dibuktikan dengan ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dalam merek tersebut. Kasus penolakan pendaftaran merek S.O. terkait persamaan pada pokoknya dengan merek SO. Pokok permasalahan; bagaimana kewenangan Ditjen KI untuk menolak pendaftaran merek s.O. milik S.Oliver Bernd Freier GmbH & Co KG terkait persamaan pada pokoknya dengan merek SO dan apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga terkait kasus penolakan pendaftaran merek s.O. telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Merek s.O. terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan
merek SO menurut Ditjen KI dilihat dari unsur visual dan bunyi ucapan yang dikaitkan dengan kriteria persamaan pada pokoknya saat dilakukan upaya banding kepada Komisi Banding Merek, namun putusan Pengadilan Niaga terhadap gugatan penolakan merek oleh Ditjen KI tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kewenangan Ditjen KI
untuk menolak pendaftaran merek s.O. hanya sebatas pemeriksaan substantif dan diharapkan masyarakat lebih aktif dalam mencari informasi terkait pendaftaran merek yang dapat didaftarkan pada Ditjen KI.