Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana secara tanpa hak dan dengan sengaja memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik yang tidak berhak (studi kasus putusan nomor 1134/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST.)
G lobalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat inforasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik ditingkat nasional. Lalu lintas dalam ranah Informasi dan Transaksi elektronik memiliki peraturan yang secara khusus diatur dalam Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU-ITE). Permasalahan yang akan dibahas adalah apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 32 ayat (2)Jo.Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadapterdakwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam kasus Putusan Nomor 1134/PID.sus/2016/PN.JKT.PST. Untuk menjawab permasalahan ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif, dapat disimpulkan perbuatan yang dilakukan oleh Dewi Lestari alias Tari atas tindak pidana mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada Sistem elektronik orang lain yang tidak berhak studi kasus putusan Nomor 1134/PID.sus/2016/PN.JKT.PST.telah sesuai dengan dakwaan kesatu karena telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada Sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dalam studi kasus putusan Nomor 1134/PID.sus/2016/PN.JKT.PST.