Sinkronisasi pengaturan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Malang Berdasarkan PERMEN ATR/BPN No 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
P Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di wilayah desa atau kelurahan. Salah satu yang mengikuti PTSL yaitu Kabupaten Malang. Pokok permasalahan Apakah PTSL di Kabupaten Malang sesuai dengan PERMEN ATR/BPN No 6 tahun 2018 tentang PTSL?,Apakah yang menjadi kendala dalam PTSL di Kabupaten Malang?,Bagaimana penyelesaian kendala yang timbul dalam kegiatan PTSL di Kabupaten Malang?.Menjawab permasalahan dilakukan penelitian hukum Normatif, bersumber dari data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan PTSL di Kabupaten Malang dilakukan dengan 13 tahap sesuai Pasal 4 (4) Permen ATR/Ka.BPN No 6 tahun 2018.Timbul beberapa kendala yaitu kesadaran hukum masyarakat masih kurang, terdapat NIK KTP yang belum valid/online, jumlah anggota satuan tugas yuridis (SDM) yang kurang memadai. Penyelesaian dilakukan penyuluhan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, merekrut mahasiswa yang sedang magang di kantor pertanahan. Penulis memberi saran kantor pertanahan harus meningkatkan kinerja dalam memberi informasi pentingnya pendaftaran tanah pertama kali, Masyarakat lebih memperhatikan, perduli terhadap bidang tanah (pentingnya bukti kepemilikan tanah) dan meminimalisir permasalahan yang timbul di kemudian hari.