Kajian yuridis mengenai pembatalan akta hibah tanah hak milik no. 28/PPAT/Kec.Ltk/III/2003 (studi atas putusan pengadilan negeri Larantuka No. 7/Pdt.G/2016/PN.Lrt)
P Pada tahun 2003, terjadi penghibahan tanah HM oleh Ny. Clara Diaz kepada salah satu anaknya yaitu Bernadetha Djawa dengan bukti Akta Hibah No. 28/PPAT/KEC.LTK/III/2003 yang dibuat oleh dan dihadapan PPATS. Dengan wafatnya Ny. Clara Diaz, para ahli waris mengurus tanah warisan itu dan baru mengetahui bahwa tanah itu telah dihibahkan tanpa sepengetahuan para ahli waris. Berdasarkan putusan PN Larantuka No. 7/PDT.G/2016/PN.LRT akta hibah Alm. Clara Diaz dibatalkan. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah penghibahan tanah HM yang dilakukan oleh Alm. Clara Diaz kepada Alm. Bernadetha Djawa telah memenuhi prosedur yang ada dalam PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan akibat hukum apa yang timbul dari adanya pembatalan akta hibah tanah HM Alm. Ny. Clara Diaz. Untuk memperoleh jawaban atas penelitian ini, digunakan tipe penelitian yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder saja dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan penarikanan kesimpulannya menggunakan logika deduktif. Dari analisis yang dilakukan ternyata penghibahan tanah HM tersebut menyalahi prosedur yang ada dalam PP No. 24/1997 yakni unsur terang. Akibat hukum dari tidak dipenuhi prosedur yang ditetapkan PP No. 24/1997 menyebabkan penghibahan itu harus batal demi hukum yang berdampak pada status kepemilikan tanahnya yakni status hukum sertipikat HM No. 40 atas nama Bernadheta Djawa dan pembatalan sertipikat HM tanah yang bersangkutan. Selain itu, Valentinus Taka selaku PPATS yang membuat Akta Hibah No. 28/PPAT/KEC.LTK/III/2003 dapat dikenai sanksi perdata.