DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pembatalan sertifikat hak milik nomor 00809 / Kelurahan Pasir Gunung Selatan (Studi kasus berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara Bandung nomor 65/g/2018/PTUN.Bdg)


Oleh : Dwi Oktaviansi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/032

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Meta Indah Budhianti

Subyek : Land tenure - Law and legislation

Kata Kunci : agrarian law, cancellation of certificate of property rights number 00809/kelurahan Pasir Gunung Sel

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500132_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2019_TA_SHK_010001500132_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500132_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500132_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500132_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500132_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500132_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500132_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500132_Lampiran.pdf

P Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 00809/Kelurahan Pasir Gunung Selatan dikarenakan terdapat cacat secara administrasi sehingga menimbulkan dampak terhadap pembatalan sertifikat tersebut. Seperti halnya dalam kasus yang diangkat penulis pada putusan 65/G/2018/PTUN.BDG. Pokok permasalahannya adalah apakah akibat hukum dari pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 00809/Kelurahan Pasir Gunung Selatan bagi salah satu pihak dalam putusan Nomor 65/G/2018/PTUN.BDG dan apakah dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusan perkara Nomor: 65/G/2018/PTUN.BDG tentang penyelesaian sengketa sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian hukum yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptif, data diperoleh melalui data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif yang penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Akibat hukum dengan adanya pembatalan sertifikat hak milik Nomor: 00809/Kelurahan Pasir Gn. Selatan,Tanggal 8-1-2003, Surat Ukur Nomor: 588/PSR.GN.SEL/Tanggal 7-12003, Luas 2.961 M2 atas nama Selviana Nasution adalah BPN Kota Depok harus mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah BPN Kota Depok Sertipikat Hak Milik Nomor: 00809/Kelurahan Pasir Gn. Selatan,Tanggal 8-1-2003, Surat Ukur Nomor: 588/PSR.GN.SEL/Tanggal 7-1- 2003, Luas 2.961 M2 atas nama Selviana Nasution. Dengan demikian maka Sertipikat Hak Milik Atas Tanah atas nama Selviana Nasution tersebut tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang sah. Pertimbangan majelis hakim yang memberikan putusan untuk membatalkan, mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah BPN Kota Depok Sertipikat Hak Milik atas nama Selviana Nasution tersebut adalah telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria jo. Pasal 45 huruf a,c dan d Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 106 ayat (1), Pasal 107, Pasal 119 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?