Kepemilikan hak atas tanah karena perbuatan melawan hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi No.5/PDT/2018/PT.JMB
K Kegiatan pendaftaran tanah sangat diperlukan sebagai kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data. Sertipikat sebagai sebagai alat pembuktian yang kuat. Kasus kepemilikan tanah yang terjadi karena perbuatan melawan hukum di Desa Tanjung Katung Kabupaten Muaro Jambi. Rumusan permasalahannya adalah bagaimanakah prosedur kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Salma, Sumiati, Susanti, dan Iin Marlina/Penggugat dan bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum dalam putusan No.5/PDT/2018.PT JAMBI. Tipe penelitian digunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, data sekunder dan data primer dianalisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah tanah objek sengketa semula milik Husin bin Karim yang dibeli oleh Said bin Taib. Jual beli antara Said bin Taib dan Husin bin Karim memenuhi unsur tunai, sedang unsur riil dan terang tidak terpenuhi. Salma cs mendapat tanah tersebut sebagai hibah warisan dari Said bin Taib (orang tua). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti telah keliru dalam menerapkan hukum dalam kasus tersebut yang mengharuskan Salma cs menggugat pihak ketiga (pihak yang menjual tanah kepada Ma’an dan Iwan Setiawan) yang tidak menguasai tanah secara fisik. Tanah objek sengketa dinyatakan sah sebagai milik Salma cs. Kerena Ma’an dan Iwan Setiawan tidak bisa membuktikan tanah tersebut miliknya dan dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai secara fisik tanah objek sengketa.