Tinjauan yuridis terhadap sertifikat ganda hak atas tanah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
S Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Dengan adanya tujuan tersebut, maka diterbitkan surat tanda bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun dalam kenyataan di lapangan ternyata berbeda. Hal ini terbukti dari adanya kasus sertifikat ganda hak atas tanah yang terjadi di Kabupaten Bogor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 143 K/TUN/2012. Adapun pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apa yang merupakan penyebab timbulnya permasalahan sertifikat ganda hak atas tanah, dan apa upaya pemerintah dalam mencegah atau mengatasi permasalahan sertifiakt ganda hak atas tanah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka telah dilakukan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan studi kepustakaan. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan yang diperoleh adalah (1) Penyebab timbulnya permasalahan sertifiakt ganda hak atas tanah adalah karena pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kurang cermat, kurang teliti, dan tidak secar hati-hati dalam mengkaji fakta-fakta yang ada di lapangan. (2) Upaya pemerintah dalam mencegah atau mengatasi permasalahan sertifikat ganda hak atas tanah adalah menindak tegas pegawai kantor pertahanan yang melakukan kesalahan dengan upaya pemberian sanksi administratif yang lebih tegas dan menyediakan atau melengkapi Peta Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.