Tinjauan yuridis pendaftaran tanah secara sistematis di kantor pertanahan kota Bandung
P Pendaftaran tanah di Indonesia dilakukan dengan tujuan kepastian hukum. Salah satu upaya pemerintah melaksanakan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pelaksanaan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut berhasil menunjukkan hasil yang positif. Sebagai contoh adalah pelaksanaan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Bandung dan bagaimanakah hambatan dan upaya penyelesaian dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Bandung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Program PTSL dilaksanakan secara terpusat di satu desa. PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Dalam PTSL masyarakat tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. Program PTSL di Kota Bandung telah dijalankan dengan sukses bahkan mampu melebihi target yang ditetapkan dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Kota dengan berbagai pihak serta didukung teknologi peta digital milik ITB. Beberapa hambatan ditemui dalam pelaksanaan program PTSL di Kota Bandung, diantaranya adalah : belum tercipta komunikasi dan sistem kerjasama yang baik diantara Satuan Tugas-Satuan Tugas, terbatasnya kemampuan para petugas terutama dalam bidang komputerisasi, kesadaran dan peran masyarakat yang masih kurang. Kantor Pertanahan Kota Bandung melalui berbagai upaya dapat menyelesaikan hambatan tersebut sehingga Program PTSL di Kota Bandung telah berhasil dilaksanakan dengan sukses dan mampu melebihi target yang ditetapkan.