D
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan sebagai peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan pemerintah mengadakan Pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program PTSL ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesias salah satunya di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang tunduk pada Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pokok permaslahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Pendaftaran melalui Program PTSL di desa Kumantan dan apa kendala serta upaya dalam menghadapi kendala pendaftaran tanah melalui program PTSL di Desa Kumantan. Untuk dapat menjawap permasalahan diatas maka Penelitian ini menggunakan Penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Dalam prakteknya Kegiatan Program PTSL di Desa Kumantan terdapat beberapa kendala yaitu, pertama kurangnya partisipasi masyarakat karena belum mengetahui betapa pentingnya legalitas hak atas tanah yang dimiliki, kedua sarana dan prasarana dalam kegiatan PTSL kurang mendukung seperti jaringan internet yang sangat berguna untuk input data yang telah diterima. Program PTSL ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL. Kendala-kendala yang dihadapi dalam Program PTSL di Desa Kumantan dapat diatasi oleh Tim 1 panitia ajudikasi dan dibantu oleh kepala Desa Kumantan sehingga Program PTSL ini dapat berjalan dengan lancar.