Analisis yuridis terhadap tumpang tindih hak penguasaan atas suatu objek tanah di lokasi yang sama (studi kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3089 K / Pdt / 2017)
S Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang kuat tetapi tidak mutlak. Sertipikat harus dianggap benar selama tidak dibuktikan bahwa sertipikat yang bersangkutan adalah tidak benar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah penyebab terjadinya tumpang tindih hak penguasaan atas suatu objek tanah di lokasi yang sama dan apakah dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus putusan Nomor 3089 K / Pdt / 2017 mengenai tumpang tindih hak penguasaan atas suatu objek tanah di lokasi yang sama sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Hukum Tanah Nasional di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data menggunakan data sekunder dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini bahwa 1)penyebab terjadinya tumpang tindih hak penguasaan atas suatu objek tanah dilokasi yang sama adalah karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam hal ini Abdul Hamid, SmHk bahwa tanah yang diperoleh dengan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Tingkat II Palangka Raya tentang Penunjukan Tanah Negara untuk Lokasi Perumahan sebenarnya bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga harus dilakukan pendaftaran tanah agar memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemegang hak yang bersangkutan 2)Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus putusan Nomor 3089 K / Pdt / 2017 sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Hukum Tanah Nasional di Indonesia dengan berpedoman kepada lembaga kadaluarsa (“rechtsverwerkingâ€).