DETAIL KOLEKSI

Implementasi pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah


Oleh : Hizkia Immanuel Toban

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/054

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Listyowati Sumanto

Subyek : Land law

Kata Kunci : land registration, complete systematic land registration

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500203_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500203_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500203_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500203_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500203_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500203_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500203_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500203_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500203_Lampiran.pdf

P Pendaftaran Tanah mempunyai tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menggunakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Permasalahannya adalah bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Banggai, hambatan apa sajakah yang dihadapi selama kegiatan berlangsung dan bagaimana solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang timbul. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan bertipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif, pengambilan kesimpulan digunakan logika deduktif. Kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Banggai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kendala-kendala yang dihadapi adalah 1) Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang masalah pertanahan. 2) Kurangnya minat masyarakat untuk mengikuti PTSL. 3) Aparat di beberapa desa tidak proaktif membantu petugas PTSL. 4) Terjadi sengketa batas pada dua desa berimbas pada pengukuran desa “belum” lengkap. 5) Pemahaman masyarakat terkait biaya PTSL gratis pada pengurusannya tidak demikian. Solusi yang ditempuh adalah 1) Penyuluhan terhadap masyarakat. 2) Koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memerintahkan para Lurah/Kepala Desa untuk membantu petugas PTSL. 3) Menunjuk batas aman dari sengketa dua batas desa. 4) Melibatkan aparat Kabupaten, Desa, Penegak Hukum untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait hambatan tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?