Tinjauan Yuridis terhadap keabsahan sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan cacat Hukum oleh putusan Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 600PK/Pdt/2014)
P Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Fungsi utama sertipikat hak atas tanah adalah sebagai alat pembuktian yang kuat, namun pada kenyataannya banyak sertipikat yang diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan batalnya sertipikat tersebut. Permasalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah faktor-faktor apa sajakah yang dapat menyebabkan suatu sertipikat hak atas tanah dinyatakan cacat hukum oleh putusan pengadilan? Bagaimana akibat hukumnya terhadap bidang tanah yang sertipikatnya dinyatakan cacat hukum oleh putusan pengadilan?. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe hukum normatif dengan sifat penelitian yang digunakan deskriptif, data digunakan adalah data sekunder, dan data primer untuk mendukung data sekunder, kemudian pengolahan data yang dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian Sertipikat Hak Milik Nomor 03/1992 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 6183/1990 tidak sah dan dibatalkan atau dinyatakan cacat hukum oleh putusan Mahkamah Agung nomor 600PK/Pdt/2014.