Tinjauan yuridis terhadap tugas dan fungsi badan pertahanan nasional menurut perpres No. 10 tahun 2006 dan perpres No. 20 tahun 2015 tentang badan pertahanan nasional
B Badan Pertanahan Nasional dalam menjalankan tugas dan fungsi nya berdasarkan Perpres No 10 tahun 2006 dan Perpres No 20 tahun 20 tahun 2015 memiliki persamaan dan perbedaan dalam menjalankan fungsinya hal ini disebabkan adanya pergantian kekuasaan yang terjadi. Permasalahannya: Bagaimanakah Badan Pertanahan Nasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya menurut Perpres No 10 tahun 2006 dan Perpres No 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional,Apa persamaan dan perbedaan mengenai tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam hal Perumusan Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan, dan Pelaksanaan pelayanan pendaftaran tanah berdasarkan Perpres No 10 tahun 2006 dan Perpres No 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat komparatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang di analisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dalam hal tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di tahun 2006 belum ada penggabungan Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian sedangkan di tahun 2015 Badan Pertanahan Nasional dalam menjalankan fungsinya dilaksanakan dengan di bantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang bersesuaian. Adanya persamaan dan perbedaan dalam hal perumusan kebijakan di bidang pertanahan,pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan dan pelaksanaan pelayanan pendaftaran tanah hal tersebut dikarenakan adanya perkembangan teknologi dan informasi di bidang pertanahan dan kebutuhan di bidang pertanahan semakin meningkat.