Tinjauan yuridis pembatalan sertipikat hak milik akibat sengketa tumpang tindih (overlapping) di Kelurahan Lemper Tengah, Kota Semarang (studi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 53/G/2017/PTUN.SMG).
D Di Kelurahan Lemper Tengah telah terjadi Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) dimana didalam satu bidang tanah telah diterbitkan lebih dari satu sertipikat yakni dua kali penerbitan sertipikat hak milik yang seluruhnya terletak diatas objek tanah yang sama. keadaan tersebut telah mendorong penulis untuk mengetahui Faktor apa yang menyebabkan terbitnya sertipikat ganda (Overlapping) yang berakibat pada pembatalan sertipikat? Dan Apakah pertimbangan Hakim terkait sengketa sertipikat ganda (Overlapping) yang membatalkan Sertipikat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian yuridis normatif, yang bersumber pada data sekunder, dan ditarik kesimpulan dengan metode logika deduktif. Kesimpulan dari tinjauan yuridis adalah bahwa faktor penyebabnya adalah dikarenakan adanya pemberian hak baru berupa sertipikat baru yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui Panitia Ajudikasi, yang dalam pelaksanakaannya ditemukan pelanggaran terhadap tugas dan juga wewenang Panitia Ajudikasi. Dari pertimbangan Hakim yang membatalkan sertipikat dapat dilihat adanya ketidak sesuaian karena, Hakim tidak mempertimbangkan mengenai konsep dasar transaksi jual beli dimana syarat telah terjadinya jual beli adalah dengan dibuatnya Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta tidak mempertimbangkan dasar penerbitan objek sengketa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penerbitan obyek sengketa tersebut bahkan tidak mengadakan pemeriksaan setempat.