Analisis yuridis kepemilikan tanah berdasarkan jual beli tanah yang diakui oleh pihak lain (Studi Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/Pdt/2014)
K Kepemilikan hak atas tanah dapat diperoleh dengan beberapa cara yang selama ini biasa diterapkan sejumlah kalangan, seperti turun-menurun, menguasai dan memiliki berdasarkan hak waris, ataupun pembagian harta gono-gini. Dapat pula karena secara sengaja melakukan hubungan hukum tertentu, yang menjadikannya memiliki hak atas tanah, seperti hibah, jual-beli, atau sewa-menyewa. Kepemilikan hak atas tanah melalui jual beli seringkali menimbulkan sengketa kepemilikan, seperti dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/Pdt/2014 mengenai Jual Beli Tanah Yang Diakui Oleh Pihak Lain. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana kekuatan hukum atas kepemilikan tanah yang dipunyai Peter Soetjipto dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/Pdt/2014 berdasarkan Hukum Tanah Nasional?. 2) Apakah pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor 221 PK/PDT/2014 telah sesuai dengan peraturan Pendaftaran Tanah? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung, kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Jual beli tanah yang dilakukan oleh Peter Soetjipto tidak dilakukan di hadapan PPAT bukanlah jual beli yang mengakibatkan pemindahan hak atas tanah kepada pembeli. Tegasnya perbuatan tersebut tidak melahirkan jual beli, hanya baru menimbulkan perjanjian jual beli yang masih harus di ikuti dengan jual beli yang sebenarnya yaitu perjanjian jual beli yang harus dilakukan dimuka PPAT. 2) Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor 221 Pk/Pdt/2014 yang menyatakan bahwa Peter Soetjipto adalah pemilik yang sah atas tanah dengan luas ± 80 M x 500 M = 40.000.-M2 atau 4 ha. (empat hektar ) yang terletak di Jalan Tanjung Api-Api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.