Tinjauan yuridis terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (Kelurahan Pisangan Timur)
P Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini dilakukan diseluruh Indonesia tidak terkecuali DKI Jakarta, dengan dasar hukumnya Permen ATR/Ka.BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sehingga, pokok permasalahanya adalah 1. Apakah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (Kelurahan Pisangan Timur) sudah sesuai atau tidak berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/Ka.BPN No. 6 Tahun 2018, 2. Kendala apa yang dihadapi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (Kelurahan Pisangan Timur). Untuk menjawab permasalahan di atas maka dilakukannya penelitian hukum normatif, bersumber pada data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif, dan ditariknya kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah PTSL yang dilaksanakan di wilayah Jakarta Timur (Kelurahan Pisangan Timur) sudah sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/Ka.BPN No. 6 Tahun 2018. Dalam prakteknya PTSL ini, timbul beberapa kendala yaitu Pertama sumber daya manusia yaitu kekurangannya tenaga kerja di kantor Panitia Ajudikasi 4 PTSL, sarana dan prasarana yaitu fasilitas yang kurang memadai sehingga untuk pencetakan sertipikat menjadi terhambat. Kedua, sebagian masyarakat Jakarta Timur kurang peduli akan pentingnya pendaftaran tanah karena masyarakat sekitar wilayah Jakarta Timur merupakan tingkat pengetahuan dan pendidikan tentang pentingnya pendaftaran tanah. Ketiga, tidak lengkapnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap karena dokumen yang menjadi syarat mengumpulan tidak terlampir sehingga menjadi terhambat.