DETAIL KOLEKSI

Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah bekas milik adat di Kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat


Oleh : Aulia Ramadini

Info Katalog

Nomor Panggil : 2016/II/013

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Land tenure - Law and legislation;Land titles - Registration and transfer

Kata Kunci : land registration, first land registration

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012083_Halaman-judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012083_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012083_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012083_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012083_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012083_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012083_Daftar-pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012083_Lampiran.pdf

P Pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Tentang Pendaftaran Tanah. Pelaksana pendaftaran tanah pertama kali yaitu Badan Pertanahan Nasional. Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk pertama kali terutama berkaitan dengan mekanisme/prosedur dan waktu penyelesaiannya. Permasalahannya yakni bagaimana mekanisme/prosedur serta waktu penyelesaiannya dan apa saja kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah bekas milik adat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Adapun metode penelitian yaitu normative, bersifat deskriptif normative, data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan juga bahan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara, analisis data secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Kesimpulan berdasarkan analisis, mekanisme/prosedur yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi terdapat kelalaian dalam hal waktu penyelesaian. Karena banyaknya permohonan yang didaftar tidak sebanding dengan jumlah Sumber Daya Manusia di Kantor Pertanahan tersebut diatas. Dan juga terdapat kendala-kendala pada saat dilapangan yang juga menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian permohonan yang diajukan.

T The first land registration is an activity of land registration conducted on the object of land registration that has not been registered based on Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The first land registration implementer was the National Land Agency. There are still many problems faced in the implementation of land registration for the first time, especially related to the mechanism / procedure and time of completion. The problems are how the mechanism / procedure as well as the time of completion and what are the obstacles faced in the process of land registration for the first time for ex-customary land in the West Jakarta Administrative Office Land Office. The research method is normative, descriptive normative, the data used are primary data, secondary data and also tertiary materials. Data collection is done by library studies and interviews, qualitative data analysis. Taking conclusions is done deductively. Conclusions based on analysis, mechanisms / procedures carried out by the West Jakarta Administrative City Land Office are in accordance with the applicable provisions, but there is negligence in terms of completion time. Because the number of applications registered is not proportional to the number of Human Resources at the Land Office above. And also there are obstacles at the time of the field which also causes delays in completing the submitted application.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?