DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Melawi


Oleh : Richard Siahaan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/094

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Novina Sri Indiraharti

Subyek : Land use - Law and legislation

Kata Kunci : land registration, complete systematic land registration (PTSL)

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500365_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500365_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001500365_Bab-1.pdf 12
4. 2019_TA_SHK_010001500365_Bab-2.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500365_Bab-3.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500365_Bab-4.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500365_Bab-5.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500365_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500365_Lampiran.pdf

P Program PTSL merupakan salah satu pelaksanaan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 UUPA. Salah satu wilayah yang melaksanakan program PTSL adalah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Permasalahan yang dikemukakan adalah apakah pendaftaran yang dilakukan melalui PTSL di Kabupaten Melawi sudah sesuai atau belum menurut ketentuan yang berlaku serta kendala hukum apa saja yang dihadapi dalam rangka pendaftaran tanah melalui program PTSL dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan data sekunder sebagai data utama, yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Simpulan dari analisis yang didapat bahwa Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Melawi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan pasal 19 UUPA, Pasal 2 dan 3 PP 24 Tahun 1997, Diktum Kedua Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Adapun kendala yang dihadapi pada program PTSL di Kabupaten Melawi antara lain data yang diserahkan pemohon sering kurang lengkap dan PPAT sulit untuk membuat akta jual belinya karena BPHTB pemegang hak masih belum dibayar. Solusinya adalah pemohon diminta membuat surat pernyataan bahwa data tanah belum lengkap sebagaimana perintah Pasal 24 PP No.24/1997 dan untuk pembuatan akta jual beli, maka PPAT meminta pemegang hak segera melunasinya, sesuai dengan Pasal 121 PMNA No. 3/1997.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?