Tinjauan yuridis pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Jawa Barat.
P Perwakafan tanah Hak Milik adalah perbuatan hukum suci, mulia, dan terpuji, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah Hak Milik dan melembagakannya untuk selama – lamanya menjadi “wakaf sosialâ€, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam. Setelah tanah diwakafkan, tanah tersebut harus didaftarkan di Kantor BPN. Hingga tahun 2019 jumlah tanah wakaf tidak terdaftar di Kecamatan Karawang Barat lebih banyak dibandingkan yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang. Pokok Permasalahannya adalah bagaimana mekanisme pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Karawang Barat dan apa akibat hukumnya jika tanah wakaf tidak didaftarkan Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis yang menggunakan data sekunder sebagai data utamanya dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah di Kecamatan Karawang Barat terdapat salah satu mekanisme atau tata cara yang tidak dilaksanakan sebagaiman terdapat dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Jika tanah wakaf tidak didaftarkan maka menurut Pasal 68 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf PPAIW dapat dikenai sanksi Administrarif. Namun di Kecamatan Karawang tidak terdapat sanksi atau akibat hukum jika tanah wakaf tidak didaftarkan.