Tinjauan terhadap yuridis tugas dan kewenangan BWI terhadap perubahan status tanah wakaf
D Dalam penelitian ini penulis mempunyai tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk menggambarkan: 1). Tugas dan kewenangan BWI terhadap perubahan status tanah wakaf di DKI Jakarta. 2). Masalah apa yang dihadapi BWI jika terjadi perubahan tanah wakaf di DKI Jakarta. Dilakukan penelitian secara normatif sifat nya deskriptis analisis, cara pengumpulan data ny dengan menggunakan data primer dan data sekunder dan pengolahan data dilakukan secara yuridis kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan penelitian adalah Tugas dan kewenangan BWI dalam mengembangkan tanah wakaf yang tidak produktif menjadi tanah wakaf yang produktif khususnya dalam tukar menukar tanah wakaf adalah memberikan rekomendasi atau pertimbangan atas penukaran tanah wakaf yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Himpunan Peraturan BWI Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia. BWI juga berperan dalam memberikan persetujuan atas penukaran tanah wakaf dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan perwakafan dan BWI selain mengawasi nadzir tapi juga menjadi mediasi bagi para pihak yang bersengketa dengan jalan musyawarah yang diharapkan dapat terselesainya masalah tersebut