Aspek yuridis perwakafan tanah hak untuk Masjid Asshalam di wilayah Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur
P Pengertian wakaf menurut Islam, secara bahasa berarti “menahan†sedangkan secara istilah “syara†wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya, guna diambil manfaatnya. Masjid Asshalam di Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur belum dilakukan pendaftaran wakafnya. Pokok permasalahan yang dibahas 1. Apakah perwakafan tanah bekas hak milik adat untuk masjid Asshalam di Kecamatan Jatinegara sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf 2. Bagaimana kepastian hukum perwakafan tanah bekas hak milik adat yang diwakafkan tahun 1953 tetapi belum dilakukan pendaftaran wakafnya. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis-normatif, bersifat deskriptif, dengan data primer dan sekunder. Analisis data secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Ada ketidak sesuaian proses perwakafan pada masjid Asshalam dengan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf karena perwakafan tanah tersebut tidak dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan melainkan hanya dilakukan secara ajaran agama Islam. Tanah yang diperoleh pada tahun 1953 untuk masjid Asshalam di Kecamatan Jatinegara belum pernah dilakukan pendaftaran tanahnya sehingga tanah tersebut belum mempunyai sertifikat Hak Milik, maka tanah wakaf juga belum dilakukan pendaftaran perwakafannya agar dapat dirubah status pada sertifikatnya sebagai tanah wakaf.