DETAIL KOLEKSI

Analisis Yuridis terhadap akibat pembatalan sertifikat hak pakai menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 137/K/Tun/2017)


Oleh : Asrilia Permatasari Lantah

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/015

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Sri Untari Indah Artati

Subyek : Land titles - Law and legislation;Land tenure - Law and legislation

Kata Kunci : land registration, certificate cancellation.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500060_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500060_Lembar-Pengesahan.pdf -1
3. 2019_TA_SHK_010001500060_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500060_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500060_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500060_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500060_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500060_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500060_Lampiran.pdf

P Pembatalan sertifikat tanah menjadi salah satu permasalahan yang seringkali ditemukan dalam kegiatan pertanahan. Kasus sertifikat hak pakai nomor 25/Setia Mekar antara Pemerintah Desa Setia Mekar dengan ahli waris Ibih Bin Sirih di Tambun Selatan, Jawa Barat, menimbulkan suatu permasalahan hukum yakni bagaimana penyebab terjadinya pembatalan Sertipikat Hak Pakai No. 25/Setia Mekar menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, dan bagaimana akibat hukum dari pembatalan Sertipikat Hak Pakai No. 25/Setia Mekar menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka serta wawancara dengan narasumber terkait. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif yang menghasilkan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sertifikat hak pakai tersebut dinyatakan batal oleh putusan pengadilan karena telah berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 124 PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999 dan akibat hukum dari pembatalan sertifikat tersebut adalah sertifikatnya batal atau tidak sah, tanahnya kembali pada status semula dan pemegang hak atas tanah sebenarnya dapat mengajukan permohonan pembatalan serta melakukan pendaftaran tanah.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?