Pendaftaran tanah sistematis lengkap di desa Rawadalem kecamatan Balongan kabupaten Indramayu
P Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak meliputi seluruh obyek yang belum terdaftar dalam wilayah/bagian wilayah desa/kelurahan. PTSL dillaksanakan demi untuk jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Akan tetapi banyak masyarakat kurang menyadari pentingnya untuk mendaftarkan tanahnya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apakah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Rawadalem Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu sudah sesuai atau tidak dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 (2) Apa yang menjadi kendala dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rawadalem Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu (3) Apa solusi yang dilakukan oleh kantor pertanahan kabupaten Indramayu dalam manyelesaikan kendala-kendala yang terjadi di dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer, dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika dedukatif. Kesimpulan (1) Program PTSL di desa Rawadalem yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu sudah sesuai menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (2) Kendala-kendala yang dihadapi adalah Terbatasnya Sumber Daya Manusia, kurangnya kesadaran masyarakat di Desa Rawadalem (3) Solusi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu yaitu penambahan SDM (sumber daya manusia), melakukan sosialisasi dan penyuluhan.