Analisis yuridis terhadap Program Nasional Agraria (PRONA) di Kota Administrasi Jakarta Utara setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria
K Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai salah satu Kantor Pertanahan yang melaksanakan Program Nasional Agraria dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Penulis mengambil pokok permasalahan 1) Apakah PRONA di Kota Administrasi Jakarta Utara telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA? 2) Apa kendala yang dihadapi dalam PRONA di Kota Administrasi Jakarta Utara? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif degan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Penulis mengambil kesimpulan dengan cara logika deduktif yang menghasilkan kesimpulan: 1) PRONA di Kota Administrasi Jakarta Utara terdiri dari sembilan tahapan, meliputi penetapan lokasi, penyuluhan, pengumpulan data/alat bukti/alas hak, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman dalam hal berkas tanah hak milik adat, penerbitan SK Hak/pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertipikat, sampai dengan kegiatan penyerahan sertipikat. 2) Kendala yang dihadapi adalah pembayaran BPHTB yang dilakukan setelah penerbitan sertipikat, hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2a) UU No. 20 Tahun 2000 yang menyatakan BPHTB dibayar sebelum diterbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah.