Kajian yuridis terhadap penetapan tanah terlantar atas tanah hak guna usaha nomor 05/BANGKA kepunyaan PT. Swarna Nusa Sentosa
B Berdasarkan penjelasan pasal 27 UUPA, tanah ditelantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaanya atau sifat dan tujuan dari pada haknya. PP No. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar mengatur mengenai tahapan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang kemudian disempurnakan oleh Peraturan Kepala Badan Nasional No. 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana penetapan tanah terlantar berdasarkan dengan PP No. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar ? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam pembatalan putusan Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 05/BANGKA atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa? dan (3) Bagaimana akibat hukum dalam pembatalan putusan Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 05/BANGKA atas nama PT. Swarna Nusa Sentosa?. Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Inti dari kegiatan penertiban tanah terlantar ialah inventarisasi tanah terindikasi terlantar, identifikasi dan penelitian, pemberian peringatan dan penetapan tanah terlantar Berdasarkan hasil analisis, penetapan tanah terlantar berdasarkan surat Nomor 60/PTT-HGU/BPN RI/2013 tidaksesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan bukti-bukti yangada, sehingga Surat Penetapan Tanah Terlantar Nomor 60/PTTHGU/ BPN RI/2013 dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 126 PK/TUN 2016 sehingga akibat hukumnya adalah keadaan tanah PT. Swarna Nusa Sentosa kembali lagi ke keadaan semula.