Analisis yuridis pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dari Depok-Antasari berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
P Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya bidang-bidang tanah untuk berbagai keperluan pembangunan, salah satunya adalah pembangunan jalan tol. Hal ini sering menimbulkan permasalahan hukum, sehingga mendorong penulis untuk melakukan penelitian. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan ganti kerugian atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan jalan untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari dan bagaimana pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan antara yang membutuhkan tanah dengan pemilik tanah untuk pembangunan jalan tol Depok-Antasari. Tipe penelitian yang dipilih adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian untuk pembangunan jalan Tol Depok-Antasari telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum yaitu dalam proses pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, Kendala-kendala yang dihadapi adalah tanah yang akan diberikan ganti kerugian sedang sengketa dan masih banyak warga yang tidak ingin melepaskan tanahnya dan upaya penyelesaiannya adalah melakukan konsinyasi (penitipan ganti rugi) dan penetapan ganti kerugian berdasarkan hasil tim penilai dengan melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).